TATA TERTIB SISWA1. Hadir 15 menit sebelum KBM, pulang sesudah KBM selesai.
2. Pakaian
a. Senin : Baju Putih, Bawahan Biru, Bertopi, berdasi.
b. Selasa : Baju Putih, Bawahan Biru.
c. Rabu : Baju Batik, Bawahan Biru.
d. Kamis : Pakaian Pramuka.
e. Jumat : Baju Koko, Bawahan Soklat.
3. Berbedak tipis bagi perempuan.
4. Berambut rapi.
5. Bertutur kata halus.
6. Bertingkah sopan.
7. Dilarang:
a. Bersikap kasar
b. Ber-make up
c. Brambut panjang atau gundul bagi laki-laki
d. Berkuku panjang
e. Mewarnai rambut dan kuku
f. Membawa senjata api atau tajam
g. Membawa atau mengisap rokok
h. Membawa atau meminum minumak keras
i. Membawa atau mengkonsumsi narkoba
Kepala Sekolah
....................................
NIP. ....................................
BUKU PEDOMAN
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI MURID
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 CIPUNAGARA
2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
KETENTUAN UMUM
- Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi murid dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap murid wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konskuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
a. Umum
1) Sopan
dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju
warna putih, bawahan biru
3) Pakaian
tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh
4) Memakai
badge OSIS dan identitas SMPN 2
Cipunagara
5) Topi
SMP sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
6) Dasi
SMP sesuai ketentuan
7) Sepatu
warna hitam, kaos kaki warna putih
8) Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok
9) Seragam
dipakai hari Senin sampai Kamis
b. Khusus Laki-laki
1) Baju
dimasukkan ke dalam celana
2) Celana
dan baju tidak digulung
3) Celana
tidak disobek atau dijahit cutbrai
4) Panjang
celana tidak melebihi lutut
c. Khusus Perempuan
1) Baju
dimasukkan ke dalam rok
2) Panjang
rok sampai mata kaki
3) Bagi
yang berjilbab, kerudung warna putih
4) Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5) Lengan
baju tidak digulung
2. Pakaian Pramuka
a. Umum
1) Sopan
dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju
warna kopi susu, bawahan coklat
3) Pakaian
tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan
tidak
membentuk tubuh
4) Memakai
badge Pramuka Indonesia
dan identitas Gugus Depan SMPN 2
Cipunagara
5) Ikat
pinggang warna hitam
6) Hasduk
sesuai ketentuan
7) Sepatu
warna hitam, kaos kaki warna hitam
8) Seragam
dipakai hari Jumat dan Sabtu atau kegiatan Kepramukaan
b. Khusus Laki-laki
1) Baju
dimasukkan ke dalam celana
2) Celana
panjang tidak cutbrai dan baju tidak digulung
3) Baret
warna coklat
c. Khusus Perempuan
1) Baju
dimasukkan ke dalam rok
2) Panjang
rok sampai mata kaki
3) Bagi
yang berjilbab, kerudung warna coklat
4) Pet
warna coklat
5) Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
6) Lengan
baju tidak digulung
3. Pakaian Olah Raga
a. Kaos
dan celana seragam sekolah SMPN 2 Cipunagara
b. Bagi
yang berjilbab, kerudung warna sesuai warna gelap seragam, training sampai mata
kaki
c. Dipakai
pada jam pelajaran Penjaskes atau kegiatan lainnya
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum
Murid dilarang
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2. Khusus Laki-laki
a. Tidak berambunt panjang
b. Tidak bercukur gundul
c. Tidak berkuncir
d. Tidak memakai kalung, anting, dan gelang
3. Khusus Perempuan
a. Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
b. Tidak memakai perhiasan berlebihan
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Wajib hadir di sekolah sebelum bel tanda masuk
berbunyi.
2. Sebelum jam pertama pelajaran melafalkan salah
satu surat atau beberapa ayat Juz’amma
yang dijadwalkan secara bersama-sama.
3. Datang terlambat kurang dari 15 menit harus
lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
4. Datang terlambat lebih dari 15 menit harus lapor
kepada guru piket dan dan tidak diizinkan masuk
kelas pada pelajaran pertama.
5. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian
jam pelajaran murid dilarang berada di luar
kelas.
6. Pada waktu istirahat dilarang berada di dalam
kelas.
7. Sebelum jam pelajaran terakhir berakhir
melafalkan salah satu surat atau beberapa ayat Juz’amma
yang dijadwalkan secara
bersama-sama.
8. Pada waktu pulang murid diwajibkan langsung
pulang kecuali ada keperluan lain seizin kepala
sekolah atau guru yang
bertanggung jawab.
9. Pada waktu pulang murid dilarang mampir
kemanapun kecuali ada keperluan lain.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kerja
yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan
dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas, menyiapkan
dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri
dari :
3. Tim Piket kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan
bangku-bangku dan meja sebelum jam
pelajaran pertama dimulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,
misalnya; mengambil kapur tulis,
membersihkan papan tulis.
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas,
seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal
piket, papan absensi dan hiasan
lainnya.
d. Menulis papan absensi.
e. Melaporkan kepada guru piket tentang
tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut
kebersihan dan
ketertiban kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh atau merusak
benda-
benda yang ada di kelas.
4. Setiap murid membiasakan menjaga kebersihan
kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun
sekolah, dan lingkungan sekolah.
5. Setiap murid membiasakan membuang sampah pada
yang telah ditentukan.
6. Setiap murid membiasakan budaya antri dalam
mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar
sekolah yang berlangsung
bersama-sama.
7. Setiap murid menjaga susasana ketenangan belajar
baik di kelas, perpustakaan, laboratorium,
maupun di tempat lain di lingkungan
sekolah.
8. Setiap murid menaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan peminjaman buku di
perpustakaan, penggunaan laboratorium
dan sumber belajar lainnya.
9. Setiap murid menyelesaikan trugas sesuai
ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap
murid harus :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan
kepala sekolah dan guru, serta dengan tenaga
kependidikan non edukatif apabila
baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada
siang/sore hari.
2. Saling menghormati antar sesama murid,
menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar,
teman bermain dan bergaul
baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan
agama dan
latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta
orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah
salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah
benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa
menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau
memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang telanjur telah
dilakukan dan minta maaf apabila merasa
melanggar hak orang lain atau berbuat
salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab
yang membedakan hubungan dengan orang
lebih tua dan teman sejawat, dan tidak
menggunakan kata-kata klotor dan kasar, cacian, dan
pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Upacara bendera (setiap Senin dan Sabtu)
Setiap murid wajib mengikuti upacara bendera
dengan pakaian seragam yang telah ditentukan.
2. Perinatan hari-hari besar
a. Setiap murid wajib mengikuti upacara peringatan
hari-hari besar nasioanl seperti Hari
Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap murid wajib mengikuti upacara peringatan
hari-hari besar keagamaan seperti Maulid
Nabi, Isra Mi’raj
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Bagi murid muslim wajib dapat membaca Al-Quran
dengan baik dan benar.
2. Setiap muslim wajib menjalankan shalat dzuhur
berjamaah dan murid laki-laki berjamaah Jumat
di sekolah sesuai jadwal.
3. Bagi murid muslim wajib mengikuti pengajian
yangdiadakan oleh sekolah termasuk pesantren
Ramadhan.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap
murid dilarang melakukan hal-hal :
1. Merokok, minum minuman keras, mengedarkan dan
mengonsumsi narkotika, obat psikotropika,
obat telarang lainnya dan berpacaran
di lingkungan sekolah.
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di
dalam maupun di luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah,
perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing,
menghina, atau menyapa antar sesama murid atau warga
sekolah dengan kata,
sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan
kepentingan sekolah, seperti senjata tajam
atau alat-alat lain yang
membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca, atau mengearkan bacaan,
gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
8. Membawa kartu dan bermain judi di sekolah.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Rambut murid laki-laki dinyatakan panjang
apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika
disisir kedepan menutupi
alis.
2. Yang dimaksud kartu adalah semua jenis permainan
kartu.
3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya
dominan.
4. Pemanggilan orang tua murid tidak dapat
diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Murid yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata
tertib kehidupan sosial
sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Teguran
b. Penugasan
c. Skorsing
d. Dikeluarkan dari sekolah
2. Sanksi yang dimaksud terdapat dalam tabel
lampiran.
BAB III
LAIN-LAIN
1. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial
sekolah ini mengikat murid sejak berangkat dari
rumah, di sekolah, dan sampai
di rumah kembali.
2. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial
sekolah ini disusun dan ditetapkan berdasarkan
musyawarah oleh unsur Kepala
Sekolah, Komite Sekolah, dan Guru.
3. Tata krama dan tata tertib kehidupan sekolah ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama
dan tata tertrib ini akan diputuskan lebih lanjut
melalui rapat dewan guru.
Ditetapkan di : .........................
Tanggal : .........................
Komite Sekolah Kepala
Sekolah
............................ .....................................................
Ketua NIP. .............................................
Wakil Dewan Guru
.................................
NIP. .........................
LAMPIRAN:
Tabel
PELANGGARAN, SANKSI, DAN SKORNYA
PELANGGARAN
|
SKOR
|
SANKSI
|
1. Terlambat datang ke sekolah
|
|
|
a. <15 menit
|
1
|
a.
Dicatat oleh
piket dan masuk kelas
|
b. >15 menit
|
1
|
b.
Tugas dari
piket selama jam pelajaran pertama
|
c. >15 menit lebih dari 2 kali
|
1
|
c.
Dipulangkan
|
2.
Tidak membawa
buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
|
1
|
Belajar
pelajaran yang ber-sangkutan di perpustakaan kecuali ada ulangan
|
3.
Murid berada di
kelas waktu istirahat
|
1
|
Ditegur dan diingatkan
|
4.
Tidak shalat
dhuhur berjamaah
|
1
|
Ditegur
dan disuruh langsung shalat
|
5.
Keluar kelas
pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat
|
1
|
Ditegur
oleh guru yang sedang mengajar saat itu
|
6.
Tidak memakai
atribut sekolah
|
|
|
a. Badge atau lokasi sekolah
|
1
|
|
b. Topi sekolah saat upacara
|
1
|
|
7. Terlambat datang ke sekolah
|
|
|
a. Ikat pinggang tidak hitam
|
1
|
Semua
poin : ditegur, diperingatkan, orang tua dipanggil
|
b. Kaos kaki tidak sesuai
|
1
|
|
c. Sepatu tidak hitam
|
1
|
|
d. Pakaian seragam dicoret-coret
|
1
|
|
8. Memakai aksesoris lainnya
|
|
Barang-barang
tersebut diambil sementara
Ditegur
dan diperingatkan
|
a. Gelang/kalung/anting (murid laki-laki)
|
1
|
|
b. Kaos oblong/baju luar non jaket
|
1
|
|
c. Sepatu sandal
|
1
|
|
d. Tas dengan corat-coret
|
1
|
|
e. Topi (bukan topi sekolah)
|
|
|
9.
Membawa barang-barang
tanpa rekomendasi dari guru terkait
|
|
|
a. Penyimpan data audio visual
|
1
|
a.
Diambil
dikembalikan melalui orang tua
|
b. Perangkat komunikasi dan alat mainan
|
1
|
b.
Diambil
dikembalikan melalui orang tua
|
c. Kendaraan bermotor roda 2 atau 4 tanpa ada
permohonan izin dari orang tua
|
1
|
c.
Diperingatkan
dan orang tua dipanggil
|
10. Membawa, menyimpan, dan atau memperguna-kan
|
|
Barang-barang
disita, dipanggil orang tua, skorsing, dikeluarkan dari sekolah, atau
diserahkan kepada yang berwajib
|
a. Rokok
|
|
|
b. Minuman beralkohol
|
|
|
c. Obat-obat terlarang
|
|
|
d. Benda berbau pornografi
|
|
|
e. Alat-alat lain yang tidak berkaitan seperti mainan,
pemukul, senjata tajam
|
|
|
11. Rambut, kuku, dan tato
|
|
|
a. Rambut gondrong atau potongan tidak rapi atau
dikuncir atau gundul
|
|
a. Langsung dipotong
|
b. Kuku panjang atau dicat
|
|
b. Dipotong dan dihapus
|
c. Anggota badan ditato
|
|
c. Orang tua dipanggil, tato dihapus
|
12. Judi dan main kartu
|
|
12
dan 13 Pemanggilan orang tua, dikenakan sanksi khusus yang ditentukan dewan
guru
|
13. Membolos
|
|
|
14. Mencuri
|
|
Mengembalikan atau
meng-ganti barang yang dicuri dan pemanggilan orang tua
|
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
|
|
Mengganti
barang yang dirusak dan pemanggilan orang tua
|
16. Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah
|
|
Kedua
belah pihak dihukum, yang memukul lebih dulu mendapat hukuman lebih berat,
pemanggilan orang tua
|
17.
Berbuat
keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek sekolah
baik di dalam maupun di luar sekolah
|
|
Membuat
pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas, dan kepala sekolah
|
No comments:
Post a Comment
TERIMA KASIH